faq1:5k14:68123--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pengecualian objek pph atas dividen yg diterima wp op dn. 1. kan ga terutang kalo diinvestsikan, kalo wp op itu tadinya udah punya tanah kosong. trus mau bangun rumah pake uang dari dividen itu. termasuk kategori diinvestasikan? 2. kalo diterima dalam bentuk dividennya adalah saham perusahaan. apakah harus diinvest dalam bentuk lain lagi ?
Jawaban
1. pmk 18/2021 pasal 35 ayat (2) huruf c investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya; kalimatnya sih dan/atau, berarti bisa 2. dividen pasal 1 pmk 18/2021 Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham. Dividen yg dikecualikan, pasal 17
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k14/68123--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)