Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Bahwa perusahan adalah Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan terkait Batubara. Perusahaan berniat untuk mengimpor batubara dari Australia untuk dilakukan pengolohan berupa pencampuran dengan batubara yang dibeli di dalam negeri, sehingga menghasilkan kalori dan unsur batubara sesuai permintan pembeli di luar negeri. Pertanyaan: Apakah ada ketentuan yang mengatur PPN impor tidak dipungut atas impor batubara untuk tujuan ekspor? Apa dijelasin aja ketentuan sesuai
Jawaban
WP sudah punya NIPER mba? kalau WP punya NIPER dan berhak diberikan fasilitas tidak dipungut karena KITE berdasar KMK 580 dan PMK 15, WP bisa memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut tsb mbaa tapi kalau WP tidak memenuhi ketentuan untuk mendapat fasilitas tsb, berarti pas impor tetap dikenakan PPN, dan saat ekspor dikenakan PPN 0%
Dasar Hukum
–
Editor
IN