User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68118--23-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya …apabila org pribadi memiliki 2 jenis usaha berbeda, utk 2 jenis usaha tsb memiliki omset dibawah 4.8M / thnnya..akan tetapi apabila digabungkan lebih dr 4.8M itu pelaporan dan kewajiban perpajakannya tetap seperti omset dibawah 4.8M saja kan yah pa? »> bayar PPh Final 0.5% dr omset setiap bulanny? utk jenis usaha 1 : catering, jenis kedua : jualan online seperti jual sarung tangan/masker

Jawaban

Besarnya peredaran bruto tertentu merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k14/68118--23-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)