faq1:5k14:68113--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Begini kak, perusahaan kami melakukan penjualan atas jasa kena pajak. Lawan transaksi ingin mengajukan retur atas pemakaian jasa kami karena ada perubahan nilai kontrak . Apakah kita selaku perusahaan jasa bisa menerbitkan faktur pengganti apabila dari lawan transaksi mengajukan retur pak ?
Jawaban
Bisa pakai faktur pajak pengganti jika ada kesalahan dalam pengisian atau penulisan faktur pajak. Tapi jika ada pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima JKP maka pakai nota pembatalan. Contoh nota pembatalan bisa lihat di lampiran PMK-65/PMK.03/2010.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k14/68113--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)