faq1:5k14:68105--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat siang saya mau bertanya terkait revaluasi asset berdasarkan PMK 233 tahun 2015, disebutkan dalam pasal 9 ayat 2 dan 3 pemberian saham bonus tau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak itu bukan merupakan objek pajak, dan apabila selisihnya lebih besar, maka hanya sampai dengan sebesar selisih penilaian kembali aktiva tetap secara komersial. nah kalau casenya selisih komersialnya yg le
Jawaban
setelah digali ini untuk tahun 2016. kalau komersialnya lebih besar dari fiskalnya, maka yg selisihnya merupakan objek pajak. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5697
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k14/68105--23-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)