faq1:5k14:68101--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kata wp dulu saat 2010 untuk spesimen ttd tidak ada kewajiban melampirkan KTP, namun sejak per 24/2012 disebutkan ada melampirkan KTP, apakah ada ketentuan yg mengharuskan spesimen sebelum per 24 (yang belum diajukan dengan melampiri KTP) harus mengajukan kembali?
Jawaban
tidak ada kententuan harus mengajukan kembali pemberitahuan pejabat yang berwenangn menandatangi FP, apabila sudah diajukan pemberitahuan berdasarkan per13/2010 tidak ada kententuan harus mengajukan kembali.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k14/68101--23-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)