User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68100--23-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau tanya perihal leasing. Jadi perusahaan saya itu bergerak di jual beli mobil dimana penjualannya nanti dilakukan oleh dealer kami. Nah dari perusahaan kami, kami punya program apabila ada yg mau beli mobil di kami melalui skema pembiayaan maka akan kami subsidikan sekian persen nilai pembiayaannya ke perusahaan pembiayaan tersebut yang termasuk dalam program kami. Nah apakah nilai uang yang kami bayarkan ke perusahaan leasing itu termasuk objek pajak? dan dasar hukumnya apa ya?

Jawaban

proses bisnis wp adalah nilai jual barang 100jt, karena pembeli pake skema pembiayaan yang masuk kedalam program khusus, sekian persen dari nilai 100jt perusahaan memberikan uang ke perusahan leasingnya karena pembeli menggunakan skema pembiayaan, ada beberapa kemungkinan, 1. penghasilan tsb masuk kriteria bonus terutang PPh Pasal 23 2. penghasilan tsb masuk kriteria kompensasi di SE24/2018 angka 5 huruf d Untuk pententuannya minta penegasan KPP

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k14/68100--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)