Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perusahaan Jakarta melakukan pembelian JKP dari perusahaan di Batam, karena perusahaan di batam tidak mengeluarkan faktur pajak, Apakah perusahaan di Jakarta harus menyetor PPN tersebut sendiri dengan SSP, diperlakukan seperti PPN JKP LN atau DN? Terima Kasih — Sesuai pmk-62/2012, yg memanfaatkan jkp harus menyetorkan ppn dg SSP. Untuk detil SSP nya, berarti diisi nama dan npwp yg memanfaatkan jg kan ya mbak/mas?kode 411121-100 (seperti JKP DN)? Mohon bantuan.
Jawaban
PPN yang terutang disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan JKP dari kawasan bebas ke TLDDP dengan menggunakan KAP dan KJS 411211-100, karena memang tidak mengakomodir pakai 2 identitas, diisi atas nama pihak yg memanfaatkan JKPnya. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan invoice atau kontrak, merupakan salah satu dokumen lain yang dipersamakan dengan FP sesuai PER 13 2019.
Dasar Hukum
–
Editor
SH