faq1:5k14:68093--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
wp tsb hubungi lagi, disarankan agen sebelumnya lapor pembetulan masa maret 2020 menggunakan espt, wp sudah melakukannya. namun saat efiling muncul keterangan maap, upload tidak dapat dilanjutkan SPT jenis ini belum dapat dilayani untuk wajib pajak badan. Trs gmn ya mas/mba?
Jawaban
SPT PPh Pasal 23 masa pajak Maret 2020, normal dilapor menggunakan csv dari aplikasi eSPT, lalu wajib pajak ingin melakukan pembetulan ke 1. Csv hasil eSPT PPh Pasal 23 belum bisa dilaporkan melalui efiling DJP Online. Sarankan wajib pajak untuk menyampaikan csv tsb melalui KPP atau pihak penyedia jasa layanan SPT elektronik.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k14/68093--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)