Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
PKP penjual melakukan penyerahan BKP dgn FP kode 07 ke Pengusaha Kawasan Berikat apakah wajib mengarsipkan Dokumen Pabean BC 4.0? Mohon info dasar hukumnya untuk: 1.Transaksi tahun 2016 s.d 2018; dan 2.Transaksi tahun 2018 s.d saat ini. Apakah ada konsekuensi bagi PKP penjual apabila tidak mengarsipkan BC 4.0 tersebut? Jika ada, apa konsekuensinya?
Jawaban
Kalau dokumen tersebut menjadi dasar pembukuan maka mengikuti ketentuan umum. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. (Pasal 28 ayat (11) UU Nomor 28 TAHUN 2007).
Dasar Hukum
–
Editor
NP