faq1:5k14:68088--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila ada karyawan yg resign bulan juni bagaimana pelaporan pph 21 DTPnya? mengingat PPh 21 jika disetahunkan dengan 6 bln beda jumlah PPh nya, apakah harus dibetulkan laporan insentif PPh 21nya?
Jawaban
wni, tidak kehilangan kewajiban pajak subjektif. seharusnya tidak disetahunkan. tidak perlu lapor pembetulan realisasi masa masa sebelumnya
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k14/68088--23-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)