User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68088--23-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila ada karyawan yg resign bulan juni bagaimana pelaporan pph 21 DTPnya? mengingat PPh 21 jika disetahunkan dengan 6 bln beda jumlah PPh nya, apakah harus dibetulkan laporan insentif PPh 21nya?

Jawaban

wni, tidak kehilangan kewajiban pajak subjektif. seharusnya tidak disetahunkan. tidak perlu lapor pembetulan realisasi masa masa sebelumnya

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k14/68088--23-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)