faq1:5k14:68085--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
seorang peneliti menerima hibah dari UI, yg ditanyakan siapa yg membuat kode billing dan menyetorkan pajaknya Ini kan brarti PPh 21 ya? Dan yg memotong pihak UI, pakai NPWP UI ya?
Jawaban
Sepanjang tidak memenuhi pasal 9 PMK-90/2020, hibah tersebut merupakan objek pajak, UI wajib potong dan setor pph pasal 21.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/68085--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)