User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68085--23-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

seorang peneliti menerima hibah dari UI, yg ditanyakan siapa yg membuat kode billing dan menyetorkan pajaknya Ini kan brarti PPh 21 ya? Dan yg memotong pihak UI, pakai NPWP UI ya?

Jawaban

Sepanjang tidak memenuhi pasal 9 PMK-90/2020, hibah tersebut merupakan objek pajak, UI wajib potong dan setor pph pasal 21.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/68085--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)