faq1:5k14:68083--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya mau mengkreditkan Faktur Pajak 010.004-21.20456209 tanggal 24/06/2021, sebagai penjual adalah PT Pelindo Daya Sejahtera sedangkan pembeli adalah kami PT Lamong Energi Indonesia data tersebut saya ambil dari Prepopulated Faktur Pajak, namun ketika saya upload ke Aplikasi Efaktur, terdapat reject dengan keterangan ETAX-API-00005 : Faktur Pajak Keluaran Harus Terdaftar sebagai Efaktur
Jawaban
dicek di sistem tidak ditemukan PK tsb. tapi pembeli mengaku mengambil data dari PM prepopulated. sudah coba mekanisme input manual, tetap muncul error yang sama. disarankan utk konfirmasi ke penjual utk memastikan sudah approval success yang biasanya ditandai dengan munculnya barcode di fp nya..
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k14/68083--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)