faq1:5k14:68079--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
ingin mengajukan penetapan wp ne apakah harus pencabutan pkp terlebih dahulu? ketentuannya dimana ya? ini gmna ya mas/mbak?
Jawaban
Kayaknya ga dijelaskan sebagai eksplisit di per 04 th 2020 nya. Yg disebutkan itu kalau mau melakukan penghapusan npwp itu bisa dicabut dulu PKP nya atau penghapusan dilakukan bersamaan pencabutan PKP (pasal 37 ayat 10 per 04 th 2020). Tp kalau terkait dengan NE ini gak disebutkan gamblang di pasalnya. Tp kalau dilihat di kriteria NE kan ada wp yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yg secraa nyata tidak lagi melakukan keg usaha atau pekerjaan bebas. Jd kalau memang sudah ga memenuhi
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k14/68079--23-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1