Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
terkait dengan peraturan perpajakan Perusahaan Non PKP. Jika dalam hal ini non PKP tersebut bergerak dibidang persewaan real estate ingin menjual aset tetap dan omset dari penjualan tersebut melebihi 4,8 Milyar (kriteria non PKP), apakah perlu mengeluarkan Faktur Pajak? Jika diperlukan maupun tidak perlu apakah kami bisa diberikan referensi peraturan yang mengatur? Dan apabila tidak diperlukan apakah kami tetap bisa membuat Faktur Pajak?
Jawaban
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1391 Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00. dimana peredaran bruto ini adalah dalam rangka kegiatan usahanya. nah ketika WP melakukan transaksi tsb (dalam rangka usaha) sehingga menyebabkan dia memenuhi klausul di atas. maka dia punya Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan
Dasar Hukum
–
Editor
EAL