Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya perihal leasing. Jadi perusahaan saya itu bergerak di jual beli mobil dimana penjualannya nanti dilakukan oleh dealer kami. Nah dari perusahaan kami, kami punya program apabila ada yg mau beli mobil di kami melalui skema pembiayaan maka akan kami subsidikan sekian persen nilai pembiayaannya ke perusahaan pembiayaan tersebut yang termasuk dalam program kami. Nah apakah nilai uang yang kami bayarkan ke perusahaan leasing itu termasuk objek pajak? dan dasar hukumnya apa ya?
Jawaban
close pada saat penggalian. ditelusuri lagi pemberian dana subsidi ke perusahaan pembiayaan dalam rangka apa, timbal baliknya apa, ada objek pemotongan atau tidak, misal jasa pph psal 23. dana sbusidi tsb tidak mengurangi kewajiban pembeli. untuk dana subsidi tsb selama masuk ke klausul pasal 4 ayat 1 uu pph, maka merupakan objek pajak, dikenakan di spt tahunan. jika tdk terdapat objek pemotongan, maka pengenaan pajaknya cukup di spt tahunan saja.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL