User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68069--23-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PT A (penjual) transaksi dengn PT B (pembeli) tapi dibayar dahulu oleh PT C (PT C ini BUT PT B di indo) lalu tagihan dari PT C ke PT B kena PPN atau tidak?

Jawaban

Digali kembali pada saat reimbursement apakah murni hanya itu atau tambahan biaya lainnya. Kalau murni itu aja berarti ngga ada objek PPNnya karena penyerahannya langsung dari PT A ke B. dijelaskan juga pasal 13 UU PPN yang diubah di CIKA.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k14/68069--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)