faq1:5k14:68069--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PT A (penjual) transaksi dengn PT B (pembeli) tapi dibayar dahulu oleh PT C (PT C ini BUT PT B di indo) lalu tagihan dari PT C ke PT B kena PPN atau tidak?
Jawaban
Digali kembali pada saat reimbursement apakah murni hanya itu atau tambahan biaya lainnya. Kalau murni itu aja berarti ngga ada objek PPNnya karena penyerahannya langsung dari PT A ke B. dijelaskan juga pasal 13 UU PPN yang diubah di CIKA.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k14/68069--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)