faq1:5k14:68063--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mau tanya untuk permohonan pemindah bukuan PPN JLN karena kesalahan masa, apabila bpn tsb sdh terlapor di bagian faktur pajak TIDAK di kreditkan apakah sy hrs pembetulan SPT jg ?
Jawaban
coba digali dulu ya apakah wp sudah melakukan pbk atau belum. karena kalau sesuai ketentuan Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k14/68063--23-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)