User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68062--23-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kalau peredaran bruto konsolidasi lebih dari Rp11.000.000.000.000, Itu kan saya wajib menyampaikan CbCR reportnya. Tapi kalau entitas induk/ entitas lain group sudah menyampaikan berarti entitas yang di Indonesia tidak perlu menyampaikan lagi ya?

Jawaban

(wp off saat digali) harus dipastikan dulu WP ini merupakan entitas induk atau bukan. kalau iya dan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit 11 T maka wp wajib melakukan notifikasi dan laporan Cbcr. apabila bukan WP induk - bukan maka wajib notifikasi saja kalau iya - hars digali dulu ada kewajiban menyampaikan Cbcr di negara UPE nya gak ? kalau ga ada apakah ada penunjukan pengganti UPE - kalau ga ada wp wajib notifikasi dan Cbcr. kalau ada kewajiban penyampain CBcr di UPE apakah ada per

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k14/68062--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)