Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
sy mau tanya terlait UU ciptaker pasal 80 terkait PKP PE point 6(b) & point 7. yg dimaksud arsip untuk pembeli dalam hal ini pembelian via online itu bagaimana? lalu untuk arsip PKP dlm bentuk elektronik itu bagaimana? apakah cukup rekapan sj atau spesifik per faktur/invoice/kuitansi atas customer?
Jawaban
maksud WP pasal 80 ayat (6) huruf b dan ayat (7) PMK-18/2021. Disebutkan di pasal 80 ayat (6) huruf b kalau pedagang eceran membuat faktur pajak paling sedikit untuk pembeli dan arsip dia sendiri sebagai penjual. Kemudian di ayat (7)nya, arsip faktur pajak bagi penjual tersebut dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data. Di situ disebutkan “rekaman faktur pajak” jadi harusnya per masing2 faktur pajak, bukan hanya rekapnya saja. Penegasan menge
Dasar Hukum
–
Editor
NP