User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68055--23-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait kep 537 tahun 2000, pasal 7 ayat 4, prosedur nya ini berdasarkan kesadaran wp saja kah atau dari kpp juga bisa aja nyuruh wp buat itung ulang pph 25 nya?

Jawaban

Pihak KPP minta WP hitung ulang angsuran pph 25 karna KPP menilai WP mengalami peningkatan usaha sehingga PPh terutang naik lebih dari 150%, namun WP tidak setuju. Pasal 7 ayat 4 KEP-537/2000 Kepala KPP dapat melakukan penghitungan kembali PPh Pasal 25 berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang. Apabila WP merasa keberatan bisa konfirmasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/68055--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)