User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68052--23-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Validasi ssp di ePhtb, apakah bisa dilakukan jika penjual tidak memiliki NPWP?

Jawaban

Penyetoran PPhTB merupakan kewajiban penjual, maka penjual yg harus lakukan validasi melalui akun djponlinenya sendiri (butuh NPWP). Memang di aturan ada disebut terkait kewajiban berNPWP, boleh tidak berNPWP jika syarat tidak terpenuhi. Akan tetapi dari penjualan tanah tsb penjual tentunya memperoleh penghasilan, dengan jumlah yg biasanya melebihi PTKP, sehingga seharusnya tetep memenuhi syarat untuk wajib berNPWP.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k14/68052--23-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)