faq1:5k14:68052--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Validasi ssp di ePhtb, apakah bisa dilakukan jika penjual tidak memiliki NPWP?
Jawaban
Penyetoran PPhTB merupakan kewajiban penjual, maka penjual yg harus lakukan validasi melalui akun djponlinenya sendiri (butuh NPWP). Memang di aturan ada disebut terkait kewajiban berNPWP, boleh tidak berNPWP jika syarat tidak terpenuhi. Akan tetapi dari penjualan tanah tsb penjual tentunya memperoleh penghasilan, dengan jumlah yg biasanya melebihi PTKP, sehingga seharusnya tetep memenuhi syarat untuk wajib berNPWP.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k14/68052--23-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)