User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68050--23-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah transaksi pembaharuan domain dikenakan pph ? jadi sebelumnya kita sudah pernah membeli domain lalu diperbaharui kembali domain tsb dan kami membayar atas pembaharuan domain tsb untuk 1tahun kedepan ? nah yang ingin saya tanyakan apakah domain itu sendiri dikenakan PPh ?

Jawaban

Kalau transaksinya adalah antar Badan dalam Negeri, maka bisa dikenakan PPh 23 atas jasa. Silakan WP menentukan sendiri atas jasa tersebut masuk ke jenis jasa yang mana sesuai PMK-141/2015. Jika pemberi jasanya adalah pihak LN, maka di kenakan PPh 26. Jika ada SKD bisa disesuaikan aspek pemajakannya sesuai P3B.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k14/68050--23-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)