User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68048--23-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk restitusi tiap masa, untuk pkp yg transaksinya hanya kepada bendahara pemerintah jadi tiap bulannya lebih bayar.. restitusinya pilih yg mana mas mba ya? 17c 17d atau 9ayat 4c? Atau balikin lagi ke wp nya?

Jawaban

kalau masuk dalam kriteria pasal 9 ayat 4b UU PPN karena penyerahan ke pemungut PPN bisa mengajukan pengembakian setiap masa. Kalau untuk pilihannya, bisa pilih antara 17C, 17D, atau 9 ayat 4c tergantung wp masuk kriteria yang mana, silakan dikembalikan ke wp. Untuk pasal 17 C dan Pasal 9 ayat 4C pada dasarnya perlu penetaan dari KPP, tapi terhadap PKP risiko rendah bisa tanpa mengajukan penetapan sebagai pkp resiko rendah jika memenuhi pasal 14 ayat 8 PMK-117/2019

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k14/68048--23-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)