faq1:5k14:68039--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kak wp nanya terkait perhitungan pesangon di spt masa pph 21, apakah sebelum dikali tarif pajak pesangonnya perlu dibulatkan dulu? tapi wp bilang saat bulatkan dulu ke ribuan ke bawah , hasil perhitungan pajaknya jadi tidak sesuai dengan hasil perhitungan pajak menurut programeSPT
Jawaban
pesangon dibayarkan secara sekaligus, jadi tarif yang dipakai adalah tarif sesuai dengan Pasal 4 PP 68 Tahun 2009 dan bersifat final. karna itu tidak dibulatkan ke ribuan sesuai Pasal 17 ayat (4) UU PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k14/68039--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)