User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68039--23-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kak wp nanya terkait perhitungan pesangon di spt masa pph 21, apakah sebelum dikali tarif pajak pesangonnya perlu dibulatkan dulu? tapi wp bilang saat bulatkan dulu ke ribuan ke bawah , hasil perhitungan pajaknya jadi tidak sesuai dengan hasil perhitungan pajak menurut programeSPT

Jawaban

pesangon dibayarkan secara sekaligus, jadi tarif yang dipakai adalah tarif sesuai dengan Pasal 4 PP 68 Tahun 2009 dan bersifat final. karna itu tidak dibulatkan ke ribuan sesuai Pasal 17 ayat (4) UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k14/68039--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)