faq1:5k14:68037--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#62 Q: WP sedang membuat SPT tahunan 2020 (mei - april), ada bukti potong pph 23 masa april 2021 tapi di bukti potonngnya tanggal 6 mei 2021, apakah atas bupot tersebut dpt dikreditkan di SPT Badan tahun 2020?
Jawaban
#62A: PM. ikut Pasal 16 PP 94 2010
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k14/68037--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)