faq1:5k14:68035--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mengenai PPN Tahun 2019 udah dilakukan pemeriksaan ppn nya. Tpi masih ada pm yang tertinggal dan belum dikreditin. Apakah bisa dikreditin di tahun 2020?
Jawaban
Jika dalam proses pemeriksaan PM sudah ditemukan oleh pemeriksa dan diperhitungkan dalam ketetapan harusnya gak bisa dikredit kan, jika memang baru terima silakan dikreditkan pada masa pajak berikut.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k14/68035--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)