User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68035--23-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mengenai PPN Tahun 2019 udah dilakukan pemeriksaan ppn nya. Tpi masih ada pm yang tertinggal dan belum dikreditin. Apakah bisa dikreditin di tahun 2020?

Jawaban

Jika dalam proses pemeriksaan PM sudah ditemukan oleh pemeriksa dan diperhitungkan dalam ketetapan harusnya gak bisa dikredit kan, jika memang baru terima silakan dikreditkan pada masa pajak berikut.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k14/68035--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)