Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kita ada transaksi dengan vendor yang memiliki surat keterangan PP 23, Vendor tersebut telah menyetorkan pajak final pp 23 atas transaksi dengan kita sendiri sesuai dengan ketentuan di pasal 4 ayat 1a PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK.03/2018. Kita mendapatkan BPN yang telah disetor sendiri oleh vendor. atas penyetoran sendiri oleh vendor tersebut apakah kita perlu melaporkan transaksi tersebut di SPT Unifikasi kita? saya disini bertanya selaku PT SAIC Motor.Jika perlu b
Jawaban
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5743 Itu transaksi potput ya sebenernya trus lawan transaksinya ada suket PP 23? Kalo seperti itu harusnya dilakukan pemotongan oleh pemotongnya Kode jenis setoran untuk bayar sendiri sama pemotongan berbeda Untuk input di ebupot unifikasi itu cek di file ebupot step by step mulai hal 41. Di hal 47 ada contoh untuk transaksi PP 23
Dasar Hukum
–
Editor
FS