faq1:5k14:68029--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#61Q : mau tanya, untuk penandatanganan SPT masa PPh 23/26 atau PPN yg sudah menggunakan tanda tangan elektronik. Apabila pengurus tidak berada di Indonesia apakah perlu melakukan penggantian nama penandatangan? Apakah ada aturan terkait hal itu mba/mas? Karena sepertinya selama menjadi pengurus maka berhak menandatangani ya?
Jawaban
#61A sepanjang pengurus bisa tandatangan SPT, ga ngaruh di Indo apa engga
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k14/68029--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)