faq1:5k14:68027--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran. (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) Jika wp mengalami transisi perubahan tarif siujk, dari 2% ke 3% berarti untuk tarifnya menyesuaikan kpn dilakukan pembayaran dan jenis siujk yg berlaku saat itu kan ya?
Jawaban
tarifnya menyesuaikan kpn dilakukan pembayaran dan jenis siujk yg berlaku saat itu, karena saat terutangnya adalah saat pembyaran
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k14/68027--23-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1