faq1:5k14:68009--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#10Q : Selamat pagi, mau tanya, kami menggunakan jasa iklan facebook. Invoice yang dikeluarkan Facebook berlaku sbg Faktur Pajak. untuk pembayarannya kami menggunakan CC, dan otomatis terbayar semua tagihannya. Untuk perlakuan PPh nya bagaimana, ya?
Jawaban
#10A: PM. PPh nya gak ada pengecualian. kalo penyedia jasanya dari pihak dalam negeri, mengacu ke PMK 141/2015. kalo jasanya termasuk disitu maka dipotong PPh Pasal 23. kalo penyedia jasanya dari LN, nanti harus ada pemotongan PPh Pasal 26 20% atau sesuai tarif P3B jika dia punya DGT dan memenuhi ketentuan PER-25/2018. terkait pembayaran CC/autodebit silakan konfirmasikan dengan lawan transaksinya, kita jawab normatif sesuai ketentuan aja bahwa harus ada pemotongan PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k14/68009--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)