User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68007--23-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Mau menanyakan terkait pengisian lampiran II form 1771 SPT Badan, apakah diperbolehkan jika pengisian biaya penyusutan di lampiran tersebut berbeda dengan jumlah di lampiran khusus daftar penyusutan karena adanya PSAK 73

Jawaban

lampiran 2 SPT Badan kan data-data secara komersial, kalo memang ketentuan secara komersial dan fiskalnya berbeda, berarti gak masalah.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k14/68007--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)