faq1:5k14:68007--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Mau menanyakan terkait pengisian lampiran II form 1771 SPT Badan, apakah diperbolehkan jika pengisian biaya penyusutan di lampiran tersebut berbeda dengan jumlah di lampiran khusus daftar penyusutan karena adanya PSAK 73
Jawaban
lampiran 2 SPT Badan kan data-data secara komersial, kalo memang ketentuan secara komersial dan fiskalnya berbeda, berarti gak masalah.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k14/68007--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)