faq1:5k14:68000--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#4Q @kring_pajak Malam Kring Pajak Apakah penurunan atau penarikan kembali modal disetor sebuah PT ,kena pph? yg ditarik kembali tidak melebihi modal yang sudah disetor, misalnya yg sudah disetor 50% , dan ditarik kembali sejumlah 25%. apakah objek pph? Thanks
Jawaban
#4A saham merupakan bagian dari harta, sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh salah satu objek PPh adalah keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/68000--23-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1