faq1:5k14:67999--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jadi, sebuah Joint Operation (JO) melakukan impor barang dengan menggunakan API milik salah satu anggota JO (PT.X), karena JO tersebut tidak memiliki API. Nama Pemilik atas barang impor yg tercantum dalam dokumen PIB adalah PT.X, namun yg membayar dan pemilik sebenarnya adalah JO. Dalam hal ini, apakah bisa dilakukan pemindahbukuan?
Jawaban
by PM Jelasin normatif yg boleh dilakukan PBK maupun tidak dan juga dokumen tertentu yg dipersamakan dgn FP http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1204 http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=23d3743ad75e4470e7ff7129351a9541
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k14/67999--21-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1