User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67998--21-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah pembayaran per termin dikenakan PPN?

Jawaban

http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5657 FP JUGA HARUS DIBUAT PADA : (Pasal 3 PMK-151/PMK.03/2013) 1. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; 2. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau 3. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Detail transaksinya gimana? Apakah sebelumnya terjadi penyerahan bkp

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k14/67998--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)