Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tentang DTP PPh 21 Perusahaan kami baru berdiri Mei 2021 jadi ada beberapa karyawan pindahan dari perusahaan lain. diperusahaan lain PPh 21 DTP karena dibawah 200 jt, padahal gajinya perbulan 18 jtaan tapi karena bekerja hanya 6 bulan. diperusahaan kami apakah bisa menggunakan DTP dengan gaji 18 juta masa kerja 6 bln juga? padahal jika ditotal penghasilannya sudah diatas 200 jt tapi karena 2 pemberi kerja masing2 dibawah 200 jt
Jawaban
Aturannya di PMK 9/2021 pasal 2 ayat (3) huruf c c. pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Jadi dilihat dulu penghasilan yg diterima di masa itu jika disetahunkan lebih dari 200jt atau tidak untuk hitungan pph 21 bisa cek di PER 16/2016 Hitungannya tetep per bulan yg disetaunkan ya untuk tau dapet DTP atau engga. Dan diakhir tahun dihitung ulang
Dasar Hukum
–
Editor
FS