faq1:5k14:67994--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
adakah aturan ttg pengangusuran/pengurangan pph 25. .selain insentif covid 19.karena KLU tdk termasuk
Jawaban
WP yang dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (Pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ./2000) Yaitu WP yang apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25. Cara mengajukan permohonan Diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar. (Pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ./2000) Peng
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k14/67994--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)