User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67986--19-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kak, kalo jasa ini di p3b masuk ke laba usaha kah kak?

Jawaban

Kalau badan ke business profit, kalau OP ke independen personal service biasanya. Dikenakan pajak di Jepang ya put. Bisa dikenakan pajak di Indonesia jika menjalankan usaha di Indonesia melalui BUT. Kalau punya NPWP dipotong PPh 23, kalau ga punya NPWP dipotong PPh pasal 26. Penentuan BUT nya cek Pasal 5

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k14/67986--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)