User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67985--19-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau tanya terkait jasa Training di Luar Negeri secara khusus untuk karyawan di perusahaan kami, apakah atas jasa tersebut dikenakan PPh 26?

Jawaban

Jika ada pembayaran atas jasa ke SPLN dipotong PPh Pasal 26 sesuai UU PPh. Tapi kalau misalkan SPLN punya DGT bisa mengacu ke P3B, untuk selanjutnya pm ya

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k14/67985--19-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1