faq1:5k14:67985--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau tanya terkait jasa Training di Luar Negeri secara khusus untuk karyawan di perusahaan kami, apakah atas jasa tersebut dikenakan PPh 26?
Jawaban
Jika ada pembayaran atas jasa ke SPLN dipotong PPh Pasal 26 sesuai UU PPh. Tapi kalau misalkan SPLN punya DGT bisa mengacu ke P3B, untuk selanjutnya pm ya
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k14/67985--19-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1