faq1:5k14:67974--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
untuk download SPT PPN di web efaktur, dikomputer saya kok tidak bisa ya? bagaimana ya kak
Jawaban
Cetak web e-faktur ada 2 1. Cetak setelah dia lapor, cuma bisa cetak induk dan lampiran AB aja, filenya dalam bentuk PDF. 2. Cetak sebelum dia lapor, bisa cetak semua, ke bagian monitoring SPT, buka per lampiran, klik download, akan terdownload file RAR, setelah diekstrak jadi file csv. Lampiran lain jg bisa cetak melalui efaktur desktop
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k14/67974--14-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)