User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67974--14-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

untuk download SPT PPN di web efaktur, dikomputer saya kok tidak bisa ya? bagaimana ya kak

Jawaban

Cetak web e-faktur ada 2 1. Cetak setelah dia lapor, cuma bisa cetak induk dan lampiran AB aja, filenya dalam bentuk PDF. 2. Cetak sebelum dia lapor, bisa cetak semua, ke bagian monitoring SPT, buka per lampiran, klik download, akan terdownload file RAR, setelah diekstrak jadi file csv. Lampiran lain jg bisa cetak melalui efaktur desktop

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k14/67974--14-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)