faq1:5k14:67971--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bagaimana perhitungan tarif denda untuk pph dividen yang terlambat disetor?
Jawaban
Dividen atau penghasilan lain yang tidak memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dan jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, terutang PPh saat Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh.Jadi saat terutang nya adalah dividen itu diterima a
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k14/67971--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)