User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67964--14-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh atas perpanjangan antivirus apakah dapat mengacu kepada penegasan di SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S – 56/PJ.43/2006 kak?

Jawaban

Kalau lisensi, normatif kembalikan ke definisi royalti, jika masuk definisi royalti kena PPh 23 atas royalti. Kalau di S ini disebutkan pembelian software dengan lisensi dikenakan PPh 23. ang dikenakan PPh atas royalti lisensinya aja, kalau dalam kontrak atau perjanjian dipisahkan. Kalau tidak bisa dipisahkan kena keseluruhan nilai kontrak

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k14/67964--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)