User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67961--22-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

@kring_pajak selamat malam. Berdasarkan gambar ini, jika bp Rudi tdk menyetorkan modal ke CV, apakah Bpk Rudi harus melaporkan angka yg tercantum pada gambar tsb sebagai harta pada Laporan SPT tahunan PPH OP nya? Tks“ WP melampirkan lampiran V SPT Tahunan 1771. Link nya ini : https://twitter.com/puspitori/status/1406921889616777218 .

Jawaban

ntuk bagian harta di SPT tahunan OP kan diisi dengan harta yg dimiliki/dikuasai OP tersebut ya. Maka sepanjang dimilikin ya dilaporin di SPT OPnya. Jadi misal dia ga setor modal ke CV pun (contoh uangnya tetep disimpen di tabungan), harta berupa tabungan tesebut tetep dilaporkan di SPT tahunan OPnya. Cuma jenis hartanya aja yg berubah, saat dia menyetorkan modal ke CV harta dia di bagian investasi (Penyertaan modal perusahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma, dan sebagainya), saat

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k14/67961--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)