faq1:5k14:67959--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya memiliki customer dan customernya itu motong pph atas jasanya itu keliru mbak yg seharusnya 4% tapi malah dipotong 2% untuk kasus seperti ini solusinya bagaimana ya? yg seharusnya pasal 4 ayat 2 (4%) tapi pakai pph 23 (2%) transaksinya kepada perusahaan swasta untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi. Transaksi antar WPDN badan
Jawaban
Silakan bisa meminta lawan transaksi memotong dan membuat bukti potong atas jenis pajak yg benar (pph pasal 4 ayat 2). Untuk kesalahan pemotongannya, bisa ajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan/pemungutan sesuai PMK 187/2015.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k14/67959--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)