User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67959--22-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya memiliki customer dan customernya itu motong pph atas jasanya itu keliru mbak yg seharusnya 4% tapi malah dipotong 2% untuk kasus seperti ini solusinya bagaimana ya? yg seharusnya pasal 4 ayat 2 (4%) tapi pakai pph 23 (2%) transaksinya kepada perusahaan swasta untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi. Transaksi antar WPDN badan

Jawaban

Silakan bisa meminta lawan transaksi memotong dan membuat bukti potong atas jenis pajak yg benar (pph pasal 4 ayat 2). Untuk kesalahan pemotongannya, bisa ajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan/pemungutan sesuai PMK 187/2015.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k14/67959--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)