User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67947--13-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pertanyaan kedua. Untuk mendapatkan manfaat P3B, lawan transaksi harus memberikan SKD WPLN FormDGT kepada pemotong/pemungut pajak. Sesuai PER-25 Pasal 4 ayat (3) penandasahan oleh otoritas berwenang di negara lawan transaksi pada FormDGT dapat digantikan dengan Certificate of Residence (COR) yang memenuhi ketentuan tertentu tidak termasuk TIN (Tax Identification Number/NPWP). Jadi menurut klausul ini status COR sudah sah tanpa adanya TIN.

Jawaban

per 25/2018

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k14/67947--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)