faq1:5k14:67947--13-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pertanyaan kedua. Untuk mendapatkan manfaat P3B, lawan transaksi harus memberikan SKD WPLN FormDGT kepada pemotong/pemungut pajak. Sesuai PER-25 Pasal 4 ayat (3) penandasahan oleh otoritas berwenang di negara lawan transaksi pada FormDGT dapat digantikan dengan Certificate of Residence (COR) yang memenuhi ketentuan tertentu tidak termasuk TIN (Tax Identification Number/NPWP). Jadi menurut klausul ini status COR sudah sah tanpa adanya TIN.
Jawaban
per 25/2018
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k14/67947--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)