User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67946--13-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

enurut berita di Koran Kontan, Pemerintah RI resmi meratifikasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan pemerintah Persatuan/Uni Emirat Arab. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres 34 Tahun 2021. Menurut berita tersebut beleid ini telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 4 Mei 2021 dan mulai berlaku pada 5 Mei 2021. Kami akan melakukan pembayaran jasa konsultan ke lawan transaksi di UEA. Merujuk ke P3B baru tersebut maka apabila lawan transaksi bisa memberikan Fo

Jawaban

Untuk ratifikasi P3B Indonesia-Uni Emirates Arab yang baru masih belum berlaku, karena masih menunggu terbitnya SE. Bisa pake P3B yang lama, karena ratifikasinya belum berlaku. Kalau badan, bisa masuk ke article 7 di p3b. untuk tarif p3b bisa digunakan selama ada DGT. apabila tidak memenuhi unsur BUT maka pemotongannya ada di UEA, kalau memenuhi unsur BUT dilihat dulu ber npwp atau tidak. Kalau ada npwp maka dipersamakan dengan wp badan, bisa menggunakan pph 23. kalau tidak ada npwp maka tetap d

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k14/67946--13-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)