User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67940--12-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ada teransaksi dengan bendaharawan. tetapi bendaharawanya lupa membayarkan ppn dan pph 22 nya apakah bisa saya bayarkan sendiri untuk ppn dan pph nya tersebut?

Jawaban

Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan. (Pasal 16 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019) Instansi Pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang. (Pasal 16 ayat (2) PMK-231/PMK.03/2019) Jumlah PPN yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k14/67940--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)