User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67939--24-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

UNDP tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan menurut PMK Nomor 235/PMK.010/2020 tertera dalam lampiran PMK 156/PMK.010/2015 , Lalu jika PT kami melalukan penyerahan barang/jasa ke pada UNDP, maka kami tidak dipotong karena UNDP bukan subjek pajak, lalu jika jasa kontruksi yang kami lalukan, apkah perlu membayar dan melapor sendiri PPh Final 4(2) atas jasa konstruksi ini?

Jawaban

atas penghasilan atas jasa konstruksi yang diterima oleh PT, tetap terutang PPh final dan dibayarkan menggunakan mekanisme setor sendiri karena pengguna jasa bukan pemotong pajak (dalam hal ini UNDP sbg non subjek PPh)

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k14/67939--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)