User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67936--12-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sewa kantor dan ada perbaikan/renovasi seperti pembuatan partisi. Untuk penyusutan fiskal masuk kelompok brp ya? Apa langsung masuk ke yg bangunan permanen/tdk permanen itu?

Jawaban

Tanah/bangunan nya kan ini terpisah ya. Tidak diakui sbg asetnya dia karena itu sewa. Nah kalau partisi ini dia akui sbg asset dia dengan masa manfaat lebih dari satu tahun dalam bentuk apa?

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k14/67936--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)