User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67928--13-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk pekerja bebas. apakah nilai PTKP tetap berlaku? Atau berapapun nilai penghasilan bruto yang diperoleh. Tetap harus membayar 0,5% dari penghasilan bruto? Misal WP laki laki sudah menikah tanggungan 1 orang dengan penghasilan bruto Rp 3.000.000. Apakah tetap dikenakan pajak?

Jawaban

Pastikan kembali apakah penghasilan yang diterima masuk kategori wp yang dikenakan pp 23/2018 atau tidak. jika tidak maka untuk penghitungan pajak terutangnya bisa dikurangi dengan PTKP, namun jika penghasilannya dikenakan pph final berdasarkan pp 23/2018 maka tidak ada pengurang PTKP

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k14/67928--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)